Senin, 05 Januari 2009

KORUPSI USU TAK KUNJUNG TUNTAS

Ringkasan KORUPSI di USU

I. Pengantar
Universitas Sumatera Utara adalah aset seluruh rakyat Indonesia yang diharapkan menjadi wadah rakyat Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Mantan presiden Sukarno (1957) dalam peresmian USU mencita-citakan bangkitnya rakyat Indonesia menjadi kekuatan penentu di dunia, dimana rakyatnya berdaulat secara ekonomi dan politik, berdiri dibawah kaki sendiri. Namun harapan ini jauh dari kenyataan. Selama puluhan tahun tidak menunjukkan kiprahnya sebagai lembaga pendidikan berkualitas, apalagi pendidikan yang berpihak kepada rakyat kecil. USU telah menjadi tempat bagi-bagi kue ekonomi bagi elit birokratnya selama puluan tahun.
Atas dasar keprihatinan inilah lahir forum-forum warga yang peduli dan cinta terhadap perubahan USU, yang terdiri dari mahasiwa, dosen, dan masyarakat. Salah satu kristalisasi itu diwujudkan dalam wadah bernama Forum Peduli USU yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan masyarakat yang prihatin terhadap kondisi USU ini. Sementara ditingkatan yang lebih luas, telah terbentuk aliansi yang melibatkan organisasi –organisasi mahasiswa nasional dan lokal, kelompok-kelompok diskusi, pers, organisasi non pemerintah, dan organisasi rakyat yang tergabung di dalam Forum Masyarakat dan Mahasiswa Peduli USU, disingkat FORMMAP USU.
Forum-forum ini telah lama-melakukan serangkaian pengumpulan data dan analisa yang menghasilkan laporan-laporan penting dan mengerikan mengenai berbagai manipulasi di lingkungan elit kampus USU, yang memaksa forum untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat luas. Terdapat dua golongan mega- manipulasi yang ditemukan forum, yang akan diringkas dalam briefing paper ini. Kedua hal itu terdiri dari:
I. Laporan dugaan korupsi dana PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang terdiri dari SPP dan sumbangan- sumbangan stake holder USU. Dugaan korupsi tahun 2003 hingga 2005 terhitung sebesar Rp 96.924.559.796 ( Sembilan puluh enam milyar lebih)
II. Manipulasi Dan Korupsi Pengelolaan Kebun Percobaan Tambunan A, Di Kec Salapian, Kabupaten Langkat. Jika dihitung dari tahun 2003 hingga 2005 saja, menghasilkan keuntungan sebesar 14, 4 milyar, dimana sebesar 70 % masuk ke rekening rektorat USU, dan 30 % dikembalikan untuk pengelolaan perkebunan(B-Watch,2006), dengan demikian dana yang masuk ke rekening rektor sekitar 10 milyar rupiah .Sebenarnya keuntungan dari perkebunan ini juga termasuk dalam PNBP.
Korupsi dan manipulasi uang negara yang dilakukan pihak rektorat USU ini hanya dihitung tiga tahun saja sesuai dengan data yang berhasil dikumpulkan. Dengan demikian, sulit dibayangkan jumlah korupsi uang negara yang jauh lebih besar dari data yang disebutkan dalam laporan ini, sejak rektorat USU tidak mengalami suksesi dari tahun 1994 hingga sekarang ( 12 tahun).

II. Laporan Dugaan Korupsi Dana PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Penelusuran awal korupsi dilakukan oleh Rektorat USU dapat dilihat dari laporan keuangan yang dibuat oleh BPK –RI terhadap PNBP USU. Dari hasil audit tersebut yang dimuat dalam laporan BPK RI tahun 2002- 2003 , halaman 1653 s/d halaman 1678, dapat disimpulkan dugaan keras terjadinya penyalahgunaan uang negara sebesar Rp. 66.833.630.000 ( 66 milyar lebih).
Laporan keuangan USU disajikan berbeda-beda kepada instansi pemerintah yang berbeda pula. Misalnya laporan USU tahun 2003 ke LAKIP ( Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah), penerimaan USU hanya sebesar Rp. 41 Milyar, sementara laporan yang sama ke KPPN ( Kas Penerimaan Pendapatan Negara) dibuat sebesar Rp. 34 Milyar.
Pelanggaran Pidana Karena Tidak menyetor PNBP ke Kas Negara seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 1997, dimana dana PNBP yang diterima dari SPP mahasiswa tahun 2003 sebesar Rp 68.777.875.000 hanya dilaporkan sebesar Rp 34.993.227.000 yang diterima pada tahun 2004 sebesar Rp 78.971.500.000 dilaporkan hanya sebesar Rp 15.841.927.000, dan yang diterima pada tahun 2005 Rp 95.929.750.000 Yang dilaporkan hanya sebesar Rp 16.393.405.000
Menyimpan Dana USU yang wajib disetor ke KPKN diberbagai Rekening, seperti di rekening Yayasan Pengembangan Kesejahteraan USU (YPK USU) yang mencapai RP 2.944.200.000 pada Tahun Anggaran 2001, Rp 3.036.000.000 pada TA 2002, dan sebesar Rp 7.728.775.000 pada TA 2003 sehingga total berjumlah Rp 13.708.975.000. dan beberapa rekening lain. Dengan demikian, terdapat korupsi sebesar Rp 27.701.839.784 pada TA 2003, Rp 39.701.030.717 pada TA 2004 dan Rp 39.521.689.295 pada TA 2005 sehingga berjumlah Rp 96.924.559.796

III. Manipulasi Kebun Percobaan Tambunan A, Kec. Salapian, Kabupaten Langkat

Luas lahan kebun percobaan ini pada awalnya adalah 634,50 Ha, dan sekarang tersisa seluas 311, 93 HA. Lahan berasal dari Perusahaan Daerah Sumatera Utara Perkebunan dengan alas hak terdiri dari SK Gubernur KDH TK I Sumatera Utara Nomor 139 Tahun 1981 tanggal 1 Juni 1981 tentang Penyerahan Pengelolaan Tanah Perkebunan Tambunan-A dan Surat Perjanjian Penyerahan Pengelolaan Tanah Perkebunan Kebun Tambunan – A Nomor 458/Dir/PDSU-Perk/1981 tanggal 1 Juli 1981 yang diketahui oleh Gubernur KDH. TK. I Sumatera Utara. Perubahan luas ini disebabkan berbagai manipulasi yang dijelaskan berikut ini.

Proyek perkebunan mulai dikembangkan USU pada Tahun 1983 melalui proyek peningkatan Perguruan Tinggi (P2T) yang dipimpin dr. Darwin Dalimunthe. Pembangunan ini di danai dari ADB loan dengan Projek No. 525 INO tanggal 2 Oktober 1981 dimana seluruh projek selesai tahun 1989. Nilai utang dari ADB itu tercatat US$ 6.873.905 atau setara dengan 61 milyar rupiah. Pada tahun 1984 s/d tahun 1995, kebun ini ditanami kelapa sawit 130.00 Ha. Pada tahun 1997 s/d tahun 1998 kembali dditanami 158.00 Ha. Yang dananya berasal dari dana hasil penanaman terdahulu (tahun Tanam 1984 s/d 1995) yang sudah berproduksi dan pada tahun 2000.

Tahun 1996 USU memohon Hak Pakai seluas 565,30 Ha, jawaban dari BPN menyebutkan bahwa yang dikuasai USU secara nyata 390,48 Ha (sesuai gambar situasi khusus No. 14/02/IV/96 tanggal 22 April 1996) dan kurang lebih 174,82 Ha merupakan garapan masyarakat yang harus diselesaikan pihak USU.

Peruntukan tanah utamanya adalah kebun sawit, dan sisanya untuk kebun percobaan untuk tanaman lain dan perumahan. Kebun sawit seluas 150 HA telah beroperasi sejak tahun 1982, dan mulai panen sejak tahun 1987. Kebun sawit ini menghasilkan sedikitnya 250 ton per bulan, dengan taksasi harga terendah, diperkirakan menghasilkan keuntungan sebesar 200 juta per bulan, atau dalam satu tahun sebesar 2, 4 milyar. Jika dihitung dari tahun 1994 hingga 2006 (12 tahun), maka terakumulasi keuntungan sebesar 28, 8 Milyar rupiah, hanya untuk kebun yang sama. Pada tahun 1998, kebun sawit bertambah seluas 300 HA, dan telah menghasilkan keuntungan sejak tahun 2003. Perhitungan keuntungannya dari yang terendah 4, 8 milyar dalam setahun, dan jika dihitung hingga 2006, maka akumulasi keuntungannya menjadi 14, 4 Milyar rupiah, khusus untuk keuntungan yang diperoleh dari perkebunan sawit dalam 3 tahun terakhir. Keuntungan perkebunan ini tidak pernah disampaikan kepada pemerintah dan publik secara transparan.

Penyusutan tanah seluas 634 HA menjadi 311, 93 HA ini, juga menjadi persoalan yang serius. Manipulasi dimaksud terdiri dari privatisasi tanah oleh sekelompok elit USU, penguasaan lahan oleh penduduk, serta manipulasi ganti rugi yang diberikan kepada warga setempat. Tidak saja penyusutan aset usu di kebun percobaan, di kampus Padang Bulan sendiri telah terjadi penyusutan lahan USU akibat privatisasi dan penjualan yang dilakukan oleh elit birokrat kampus, yang bisa disaksikan disepanjang jalan Universitas USU dan Jalan Dr. Sofyan.

Informasi lengkap hubungi
Humas Forum Peduli USU : Dr. Iskandar Zulkarnain
Humas FORMMAP USU : Arif TR Faisal, SH/CHANDRA SIMANUNGKALIT
Sekretariat:PEMA USU: Jl universitas Kampus USU . SAHdaR: Jl. Putri Hijau No. 34 Medan 20111 Telp. 77444610 Email: sahdar2003@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar